Perbedaan pendapat, sering kali menjadi alasan seseorang untuk saling memenangkan egonya masing2,,, uhhh paling sebel dech sama orang kaya gitu,,
menurut ku,, Tuhan ajah menciptakan manusia segini banyaknya dengan berbeda-beda, dan setiap manusia hidup dengan berbagai pemikiran yang ada didalam isi kepalanya masing-masing, dan pastinya itu juga sangat beranekaragam, dan ada yang sepaham dengan kita ada juga yang ga sepaham dengan kita. so... buat aku perbedaan itu wajar,dan ga semestinya disikapi dengan keegoisan ato perasaan diri paling benar,,,
Tapi entah udah berapa hari ini, aku agak sedikit jengkel dengan beberapa teman yang tidak menyikapi perbedaan secara lebih bijaksana,, seperti orang yang minim dalam hal pendidikan, padahal mereka-mereka itu termasuk orang-orang yang sangat2 berpendidikan, dimana seharusnya mereka bisa menyikapi perbedaan dengan bijaksana juga,,, boleh berargumen guna menunjukkan kebenaran pendapatnya, tapi ketika argumen itu tidak bisa dia kemukakan, ga perlu dunk diganti dengan marah-marah??!!
Seharusnya setiap kita tidak boleh memaksakan pendapat kita kepada orang lain dengan cara yang ga baik, karena yang ada hanya akan menciptakan perpecahan,,, tapi entah udah berapa lama, belakangan ini aku bertemu dengan orang-orang yang sangat berbeda, extrime!! merasa pendapatnya paling bener sendiri!! meskipun mereka ga bisa memberikan argumen yang tepat dan kuat,,, dan akhirnya guna memaksakan kehendak mereka, mereka marah-marah lah sama aku,,, uuuuggghhhhh... menyebalkan!!!
Tapi aku berfikiran, kalo justru aku lah yang dituntut menyikapi itu secara lebih bijak,,, so... dengan mangkel di dalam hati,, hehehe aku cuma senyum dan pasrah ajah menerima perlakuan mereka ke aku (hiks...hiks...hiks... menyedihkan yakz), soalnya menurutkuw, kalo kemudian aku kembali membalas mereka dengan marah, lalu apa bedanya aku dengan mereka???!!!
Kamis, 18 September 2008
Pentingnya Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Hukum yang juga dikenal sebagai peraturan, tercipta karena adanya masyarakat, sehingga dimana ada masyarakat maka disitu pula pasti akan tercipta hukum, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis.
Oleh karena hukum mengatur tingkah laku masyarakat yang seyogyanya, agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan adil (ini disebut das sollen, terlepas dari das sein), maka hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, berkereasi, dls (dengan kata lain hukum bersifat multidisipli, mencakup didalamnya sosiologis, filosofis, sampai historis). sehingga hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah memperhatikan ataupun mempertimbangkan aspek-aspek tersebut guna menciptakan hukum yang mempunyai kepastian hukum, adil dan membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Dalam hal ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa salah satu aspek yang terpenting adalah aspek sosiologi hukum, karena disini membicarakan masalah kehidupan sosial, yang kembali lagi menjadi dasar terbentuknya hukum. Jika kita mulai membicarakan masalah hukum dalam perspektif sosiologi hukum, maka mulailah bermunculan wajah hukum yang beranekaragam (seperti yang kita jumpai sehari-hari) ada yang berwujud, rambu, aparat hukum, perilaku, sampai institusi, kesemua itu merupakan wajah-wajah hukum yang dapat ditemui dari persepektif sosiologi hukum.
hukum dalam perspektif sosiologi hukum, haruslah memperhatikan perkembangan masyarakat, karena masyarakat pada hakikatnya terus berubah dan bekembang dari waktu ke waktu, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kasus baru yang lebih bervariatif yang muncul setiap harinya (contohnya, dahulu tidak ada kejahatan yang bisa dilakukan di dunia maya, namun karena perkembangan IPTEK, maka berbagai modus kejahatan di dunia maya pun mulai bermunculan dan bervariasi sehingga hukum pun mulai mengatur tentang berbagai modus kejahatan di dunia maya), sehingga dalam hal ini hukum pun harus turut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat, agar tidak terjadi kekosongan hukum, berbagai macam penemuan-penemuan hukumpun harus ditemukan terkait kejadian-kejadian baru yang muncul.
Lebih jauh lagi guna menemukan penemuan-penemuan hukum yang dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat luas, maka hukum juga haruslah mengetahui tipe-tipe masyarakat yang ada, struktur masyarakat, dan kebiasaan masyarakat guna menghindari bentrokan kepentingan ataupun perbedaan cara pandang terhadap suatu masalah.
Alasan pentingnya seorang ahli hukum mengetahui tentang sosiologi hukum ini, merupakan alasan yang sederhana namun dapat dengan mudah dicerna oleh logika.
Jadi itulah sebabnya mengapa seorang ahli hukum sangat perlu menguasai hukum dalam berbagai dimensi terutama dalam persepektif sosiologis, karena berawal dari terciptanya hukum yang ada karena adanya masyarakat, maka sangat perlu seorang ahli hukum untuk terus mengetahui perkembangan masyarakat itu sendiri, karena hukum lebih luasnya merupakan sarana bagi masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang adil dan beradab, dan berlandaskan ketuhanan yang maha Esa.
Oleh karena hukum mengatur tingkah laku masyarakat yang seyogyanya, agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan adil (ini disebut das sollen, terlepas dari das sein), maka hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, berkereasi, dls (dengan kata lain hukum bersifat multidisipli, mencakup didalamnya sosiologis, filosofis, sampai historis). sehingga hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah memperhatikan ataupun mempertimbangkan aspek-aspek tersebut guna menciptakan hukum yang mempunyai kepastian hukum, adil dan membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Dalam hal ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa salah satu aspek yang terpenting adalah aspek sosiologi hukum, karena disini membicarakan masalah kehidupan sosial, yang kembali lagi menjadi dasar terbentuknya hukum. Jika kita mulai membicarakan masalah hukum dalam perspektif sosiologi hukum, maka mulailah bermunculan wajah hukum yang beranekaragam (seperti yang kita jumpai sehari-hari) ada yang berwujud, rambu, aparat hukum, perilaku, sampai institusi, kesemua itu merupakan wajah-wajah hukum yang dapat ditemui dari persepektif sosiologi hukum.
hukum dalam perspektif sosiologi hukum, haruslah memperhatikan perkembangan masyarakat, karena masyarakat pada hakikatnya terus berubah dan bekembang dari waktu ke waktu, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kasus baru yang lebih bervariatif yang muncul setiap harinya (contohnya, dahulu tidak ada kejahatan yang bisa dilakukan di dunia maya, namun karena perkembangan IPTEK, maka berbagai modus kejahatan di dunia maya pun mulai bermunculan dan bervariasi sehingga hukum pun mulai mengatur tentang berbagai modus kejahatan di dunia maya), sehingga dalam hal ini hukum pun harus turut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat, agar tidak terjadi kekosongan hukum, berbagai macam penemuan-penemuan hukumpun harus ditemukan terkait kejadian-kejadian baru yang muncul.
Lebih jauh lagi guna menemukan penemuan-penemuan hukum yang dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat luas, maka hukum juga haruslah mengetahui tipe-tipe masyarakat yang ada, struktur masyarakat, dan kebiasaan masyarakat guna menghindari bentrokan kepentingan ataupun perbedaan cara pandang terhadap suatu masalah.
Alasan pentingnya seorang ahli hukum mengetahui tentang sosiologi hukum ini, merupakan alasan yang sederhana namun dapat dengan mudah dicerna oleh logika.
Jadi itulah sebabnya mengapa seorang ahli hukum sangat perlu menguasai hukum dalam berbagai dimensi terutama dalam persepektif sosiologis, karena berawal dari terciptanya hukum yang ada karena adanya masyarakat, maka sangat perlu seorang ahli hukum untuk terus mengetahui perkembangan masyarakat itu sendiri, karena hukum lebih luasnya merupakan sarana bagi masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang adil dan beradab, dan berlandaskan ketuhanan yang maha Esa.
Langganan:
Postingan (Atom)