Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 September 2008

Pentingnya Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum

Hukum yang juga dikenal sebagai peraturan, tercipta karena adanya masyarakat, sehingga dimana ada masyarakat maka disitu pula pasti akan tercipta hukum, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis.

Oleh karena hukum mengatur tingkah laku masyarakat yang seyogyanya, agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan adil (ini disebut das sollen, terlepas dari das sein), maka hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, berkereasi, dls (dengan kata lain hukum bersifat multidisipli, mencakup didalamnya sosiologis, filosofis, sampai historis). sehingga hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah memperhatikan ataupun mempertimbangkan aspek-aspek tersebut guna menciptakan hukum yang mempunyai kepastian hukum, adil dan membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Dalam hal ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa salah satu aspek yang terpenting adalah aspek sosiologi hukum, karena disini membicarakan masalah kehidupan sosial, yang kembali lagi menjadi dasar terbentuknya hukum. Jika kita mulai membicarakan masalah hukum dalam perspektif sosiologi hukum, maka mulailah bermunculan wajah hukum yang beranekaragam (seperti yang kita jumpai sehari-hari) ada yang berwujud, rambu, aparat hukum, perilaku, sampai institusi, kesemua itu merupakan wajah-wajah hukum yang dapat ditemui dari persepektif sosiologi hukum.

hukum dalam perspektif sosiologi hukum, haruslah memperhatikan perkembangan masyarakat, karena masyarakat pada hakikatnya terus berubah dan bekembang dari waktu ke waktu, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kasus baru yang lebih bervariatif yang muncul setiap harinya (contohnya, dahulu tidak ada kejahatan yang bisa dilakukan di dunia maya, namun karena perkembangan IPTEK, maka berbagai modus kejahatan di dunia maya pun mulai bermunculan dan bervariasi sehingga hukum pun mulai mengatur tentang berbagai modus kejahatan di dunia maya), sehingga dalam hal ini hukum pun harus turut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat, agar tidak terjadi kekosongan hukum, berbagai macam penemuan-penemuan hukumpun harus ditemukan terkait kejadian-kejadian baru yang muncul.
Lebih jauh lagi guna menemukan penemuan-penemuan hukum yang dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat luas, maka hukum juga haruslah mengetahui tipe-tipe masyarakat yang ada, struktur masyarakat, dan kebiasaan masyarakat guna menghindari bentrokan kepentingan ataupun perbedaan cara pandang terhadap suatu masalah.
Alasan pentingnya seorang ahli hukum mengetahui tentang sosiologi hukum ini, merupakan alasan yang sederhana namun dapat dengan mudah dicerna oleh logika.
Jadi itulah sebabnya mengapa seorang ahli hukum sangat perlu menguasai hukum dalam berbagai dimensi terutama dalam persepektif sosiologis, karena berawal dari terciptanya hukum yang ada karena adanya masyarakat, maka sangat perlu seorang ahli hukum untuk terus mengetahui perkembangan masyarakat itu sendiri, karena hukum lebih luasnya merupakan sarana bagi masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang adil dan beradab, dan berlandaskan ketuhanan yang maha Esa.

Selasa, 19 Agustus 2008

my firs Class on my new campus

pertama... ato bisa dibilang pandangan pertama, waktu aku lihat brosur dari MAGISTER HUKUM BISNIS UNIV GADJAH MADA...
kesan pertamaku,,, aku fikir ini akan punya korelasi yang cukup besar dengan apa yang sudah aku pelajari di bangku s-1 ku dulu,,, dengan berasumsi bahwa hukum bisnis itu akan banyak mempelajari atau memperdalam sekaligus memperluas pokok bahasan tentang landasan hukum dari setiap aspek-aspek ekonomi, sekaligus yang terlibat di dalamnya, seperti manusia itu sendiri selaku konsumen sekaligus juga sebagai produsen, perdagangannya, hingga kasus-kasus yang biasa timbul dalam melakukan aktivitas ekonomi. hingga mulailah aku membaca buku-buku tentang hukum bisnis dari berbagai penerbit dan pengarang,,, menarik... apa yang aku dapatkan dari membaca buku2 tersebut (dilain tulisan aku akan memberitaukan referensinya..tapi ga' janji yakz...hehehe)
dan ternyata,,, memang aku tidak salah... hanya saja aku agak terkejut... berhubung.. ternyata semua yang dipelajari jauh lebih rumit dari apa yang aku fikirkan,,, memang benar akhirnya aku mendapatkan pelajaran tentang itu semua,,, tapi yang lebih mengejutkan, ternyata yang dipelajari disini adalah tentang manusia, barang, perikatan, sampai tentang barang bukti dan daluwarsa,,, ya Tuhan... apa itu???makhluk dari mana itu??? aneh... mengejutkan...susah...
cuma itu kata2 yang tepat bwat ngegambarin isi fikirankuw...hahahahahaha
wah ternyata rumit ya... kita bukan saja mempelajari manusia sebagai konsumen dan produsen tapi juga sebagai makhluk individu, makhluk sosial, sampai berbagai tingkah laku yang mungkin dilakukan oleh manusia itu sendri... nah lohhh... luas banget kan...??!!

yahh... tapi akhirnya kutemukan jawaban dari semuanya, sekaligus makna dari belajar di magister hukum itu sendiri, setelah ngikut kuliah sekitar 1 minggu...
ternyata inti dari semua itu adalah, bagaimana para calon ahli hukum ini nantinya mampu menguasai teori hukum, yang bkan sekedar ilmu hukum semata melainkan juga hakikat dari ilmu hukum itu yaitu:
1. kaidah hukum
2. sistem hukum, dan
3. penemuan hukum
hingga pada akhirnya seorang ahli hukum mampu melakukan penemuan hukum, yang mana ditemukannya hukum dari sebuah permasalahan yang belum ada hukumnya, dalam artian tidak diatur secra jelas dalam kitab undang2 maupun peraturan pemeritah lainnya.
sehingga teori hukum ini bersifat multidisiplin, dimana didalamnya dapat terkandung aspek sosiologi, politik, psikologi, dsb. sehingga hal ini juga memerlukan ke-kritis-an cara berfikir masing2 kita, dan sejauh mana kita bisa meneliti dan menelaah suatu kasus agar ditemukan hukumnya yang tentunya adil, yang tidak memberatkan pihak2 yang terkait didalamnya.
hal ini tidak lain dikarenakan dalam aktivitas bisnis itu sendri, tentunya akan mengandng banyak aspek.
rumit... pokoknya rumit... dan sepertinya aku memang harus banyak belajar lagi untuk lebih memahaminya secara mendalam.. perlu waktu ekstra untuk membaca lagi literatur2 lain tentunya... hikshikshiks...

yahh... sempat terfikir "salah ambil jurusan" (hehehe pemikiran orang yang tidak bertanggung jawb atas keputusannya sendiri..hehehe), tapi yah.. itu semua dah jadi keputusanku,,, jadi harus dijalani dengan penuh tanggungjawab pastinya...

makanya wooooooiiiiiii.... kalo mau kul ato menentukan pilihan,,, sebaiknya cari tau sebanyak2nya tentang masing2 opsi yang ada, dan tanyakan pada diri sendriri, sanggup ga bwat ngejalninnya dan mempertanggungjawabkannya????
biar ga salah pilih prend,,, dan ga ada penyesalan nantinya pastinya....
coz kalo kita dah nentuin pilihan,,, kita ga bisa menjilat ludah yang udah dibuang kan????