Hukum yang juga dikenal sebagai peraturan, tercipta karena adanya masyarakat, sehingga dimana ada masyarakat maka disitu pula pasti akan tercipta hukum, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis.
Oleh karena hukum mengatur tingkah laku masyarakat yang seyogyanya, agar dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, tentram dan adil (ini disebut das sollen, terlepas dari das sein), maka hukum mengatur berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha, bersaing, berkereasi, dls (dengan kata lain hukum bersifat multidisipli, mencakup didalamnya sosiologis, filosofis, sampai historis). sehingga hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah memperhatikan ataupun mempertimbangkan aspek-aspek tersebut guna menciptakan hukum yang mempunyai kepastian hukum, adil dan membawa kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Dalam hal ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa salah satu aspek yang terpenting adalah aspek sosiologi hukum, karena disini membicarakan masalah kehidupan sosial, yang kembali lagi menjadi dasar terbentuknya hukum. Jika kita mulai membicarakan masalah hukum dalam perspektif sosiologi hukum, maka mulailah bermunculan wajah hukum yang beranekaragam (seperti yang kita jumpai sehari-hari) ada yang berwujud, rambu, aparat hukum, perilaku, sampai institusi, kesemua itu merupakan wajah-wajah hukum yang dapat ditemui dari persepektif sosiologi hukum.
hukum dalam perspektif sosiologi hukum, haruslah memperhatikan perkembangan masyarakat, karena masyarakat pada hakikatnya terus berubah dan bekembang dari waktu ke waktu, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kasus baru yang lebih bervariatif yang muncul setiap harinya (contohnya, dahulu tidak ada kejahatan yang bisa dilakukan di dunia maya, namun karena perkembangan IPTEK, maka berbagai modus kejahatan di dunia maya pun mulai bermunculan dan bervariasi sehingga hukum pun mulai mengatur tentang berbagai modus kejahatan di dunia maya), sehingga dalam hal ini hukum pun harus turut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat, agar tidak terjadi kekosongan hukum, berbagai macam penemuan-penemuan hukumpun harus ditemukan terkait kejadian-kejadian baru yang muncul.
Lebih jauh lagi guna menemukan penemuan-penemuan hukum yang dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat luas, maka hukum juga haruslah mengetahui tipe-tipe masyarakat yang ada, struktur masyarakat, dan kebiasaan masyarakat guna menghindari bentrokan kepentingan ataupun perbedaan cara pandang terhadap suatu masalah.
Alasan pentingnya seorang ahli hukum mengetahui tentang sosiologi hukum ini, merupakan alasan yang sederhana namun dapat dengan mudah dicerna oleh logika.
Jadi itulah sebabnya mengapa seorang ahli hukum sangat perlu menguasai hukum dalam berbagai dimensi terutama dalam persepektif sosiologis, karena berawal dari terciptanya hukum yang ada karena adanya masyarakat, maka sangat perlu seorang ahli hukum untuk terus mengetahui perkembangan masyarakat itu sendiri, karena hukum lebih luasnya merupakan sarana bagi masyarakat dalam menciptakan kehidupan yang adil dan beradab, dan berlandaskan ketuhanan yang maha Esa.
Kamis, 18 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
walah ci...mbuh ki bahasa orang hukum ahahaha... ora retiiiii :D
Posting Komentar